Pandangan dan Urgenitas RUU Perampasan Aset Pidana Perpajakan dalam tinjauan UU No. 6 Tahun 1983 Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)

Rencana Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana, termasuk dalam konteks perpajakan, telah menjadi wacana yang trending topic di Indonesia, terutama setelah munculnya dugaan transaksi janggal di Direktorat Jenderal Pajak dan mencuatnya kasus kekayaan yang kurang wajar untuk pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo. Untuk itu Presiden Joko Widodo pada tanggal 4 Mei 2023 mengeluarkan Surat Presiden yang disertai naskah RUU Perampasan Aset kepada Ketua DPR agar pembahasan dan persetujuannya menjadi prioritas utama dan disyahkan segera. RUU ini bertujuan memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi, serta memberikan instrumen hukum yang lebih efektif bagi aparat penegak hukum dalam menyita aset yang diperoleh dari tindak pidana serta tidak melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Dalam pertama kali disusun pada tahun 2008, RUU ini telah mengalami berbagai penundaan. Namun, dengan meningkatnya kasus kekayaan tidak wajar di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjalankan system pemerintahan dan dugaan praktik korupsi yang sangat merugikan negara, sehingga kebutuhan akan regulasi ini semakin mendesak. Bahkan Presiden Joko Widodo yang telah mengirimkan Surat Presiden kepada DPR untuk menjadikan pembahasan RUU ini sebagai prioritas utama.

Untuk melacak asset pidana perpajakan yang disembunyikan di luar negeri, RUU Perampasan Aset juga mensyaratkan kerja sama internasional dengan negara lain agar probabilitas melacak aset semakin mudah terlebih dengan adanya Kerjasama Mutual Legal Assitance (MLA).

Akan tetapi efektifitas regulasinya tidak maksimal, sehubungan Indonesia belum memiliki UU Perampasan Asset, sehingga efektifitas dengan Negara-negara lain seperti Selandia Baru, Australia, dan Kanada telah memiliki UU Perampasan Aset yang efektif dalam mereganggan aset hasil kegiatan illegal ini dapat dikategorikan tidak sesuai harapan Bangsa Indonesia. Ini menunjukkan potensi RUU Perampasan Aset Indonesia dalam mengantisipasi kejahatan ekonomi yang semakin kompleks, terlebih dalam menjawab tantangan dinamika Indonesia kedepan dan menyongsong ekonomi global yang lebih maju. Adapun RUU Perampasan Aset ini memiliki beberapa tujuan sebagai berikut:

  1. Pemulihan Kerugian Negara: Mengembalikan aset yang diperoleh secara ilegal kepada negara untuk digunakan bagi kepentingan publik.
  2. Memberantas Korupsi: Sebagai instrumen yang kuat dalam mengejar dan menyita aset hasil kejahatan ekonomi, termasuk korupsi dan pelanggaran perpajakan.
  3. Perlindungan Masyarakat: Mengembalikan hak rakyat yang dirugikan oleh praktik korupsi dan kejahatan ekonomi yang dilakukan Oknum-oknum ASN yang tidak bertanggunng jawab.

Untuk membahas mengenai mekanisme perampasan aset dalam RUU ini diusulkan untuk mencakup empat pendekatan:

  1. Pidana : Melalui proses hukum pidana dengan putusan pengadilan yang final.
  1. Perdata : Dalam situasi di mana bukti tidak cukup atau tersangka meninggal dunia, Jaksa Pengacara Negara dapat mengajukan gugatan perdata.
  1. Administratif : Melalui pengaturan pajak dan cukai-cukai disertai evaluasi berkelanjutan.
  1. Hak Asasi Manusia : Perihal menyita asset hendaknya berdasarkan putusan pengadilan dan berdasar sejumlah kerugian yang ditimbulkan berserta sanksi-sanksi tambahan baik denda dll.

Mengenai mekanisme penindakan aset yang dirancang dalam RUU ini mencakup penelurusan, penyitaan, pemblokiran aset, sampai pengelolaan aset yang telah dirampas. Penyidik dapat melakukan kerjasama dengan lembaga analisis transaksi keuangan untuk melacak asset. RUU perampasan asset  ini juga merupakan penerapan prinsip non-conviction-based asset forfeiture (NCB), yang dapat memungkinkan perampasan aset tanpa harus menunggu proses pidana selesai. Hal ini bertujuan untuk mengatasi tantangan dalam membuktikan kerugian negara yang sering kali memberikan kesempatan bagi para pelaku untuk menyamarkan aset mereka.

RUU Perampasan Asset menjanjikan solusi terhadap permasalahan kejahatan ekonomi, beberapa kritik muncul terkait implementasinya. Terdapat beberapa pihak berpendapat bahwa pengaturan yang ada masih belum cukup progresif dan dapat berpotensi menjadi formalitas tanpa efek nyata jika tidak disertai dengan perubahan substansial dalam norma hukum, hal ini menjadikan tantangan bahkan hambatan kedepan dan disertai kurangnya keseriusan legislative pemerintahan dalam mendukung disyahkannya RUU perampasan asset ini menjadikan RUU menjadi jalan ditempat tanpa pengesahan.

Dengan demikian, RUU Perampasan Aset pidana perpajakan diharapkan dapat segera disahkan demi meningkatkan efektivitas penindakan aset hasil kejahatan perpajakan dengan mengatur mekanisme yang komprehensif dan lebih efektif dalam implementasi. Perampasan Aset Tindak Pidana, khususnya dalam konteks perpajakan, merupakan langkah penting menuju peningkatan efektivitas penegakan hukum di Indonesia. Dengan memfokuskan pada pemulihan aset hasil kejahatan demi memulihkan kerugian negara tanpa harus menunggu proses pidana, diharapkan RUU ini dapat memberikan keadilan lebih cepat dan terlaksana bagi masyarakat dan memperkuat upaya pemberantasan korupsi. Namun, keberhasilan implementasinya sangat bergantung pada komitmen semua pihak terkait untuk mendukung pembahasan dan pengesahan RUU ini secepat mungkin bahkan dalam hal ini pihak pemerintahan terutama legislative dibantu dengan yudikatif merupakan tugas prioritasnya.

Penulis : Sari Dapot Mulia, S.H. (Advocate & Legal Consultant)