Pertanggungjawaban Hukum Influencer Judi Online Terhadap Masyarakat Yang Rugi Ditinjau Dari Hukum Perdata
Dalam era digital, influencer memiliki pengaruh besar terhadap perilaku masyarakat, termasuk dalam promosi berbagai produk dan layanan. Salah satu fenomena yang marak terjadi adalah promosi judi online oleh influencer. Judi online merupakan aktivitas yang ilegal di Indonesia berdasarkan Pasal 303 KUHP dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun, beberapa influencer tetap mempromosikan platform judi online, yang mengakibatkan kerugian materiil dan immateriil bagi masyarakat.
Artikel ini bertujuan menganalisis pertanggungjawaban hukum influencer yang terlibat dalam mempromosikan judi online, terutama dari perspektif hukum perdata, serta upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pihak yang dirugikan.
PERAN INFLUENCER DALAM PROMOSI JUDI ONLINE
Influencer menggunakan popularitas mereka untuk memengaruhi keputusan pengikutnya. Dalam konteks promosi judi online, mereka sering kali memberikan iming-iming keuntungan besar, diskon, atau bonus, sehingga memikat pengikut untuk berpartisipasi. Namun, kenyataannya, banyak masyarakat yang mengalami kerugian finansial akibat berpartisipasi dalam aktivitas ilegal ini.
Sebagai pihak yang berperan aktif dalam promosi, influencer dapat dianggap bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan, terutama jika terbukti bahwa mereka menerima imbalan dari pihak penyelenggara judi online.
DASAR HUKUM PERDATA YANG RELEVAN
1. Pasal 1365 KUHPerdata (Perbuatan Melawan Hukum)
Pasal ini menyatakan: “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang
lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.” Dalam konteks ini, mempromosikan judi online dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum karena:
– Judi online dilarang oleh hukum di Indonesia.
– Promosi tersebut mengarahkan masyarakat pada aktivitas ilegal yang berpotensi merugikan.
– Influencer memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk tidak mempromosikan kegiatan yang melanggar hukum.
2. Pasal 1367 KUHPerdata (Pertanggungjawaban atas Perbuatan Orang Lain)
Jika influencer bekerja atas nama pihak lain (misalnya, agen promosi judi online), maka pihak yang mempekerjakan influencer juga dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan pasal ini.
3. Kausalitas Kerugian
Dalam hukum perdata, hubungan kausalitas antara perbuatan melawan hukum (promosi judi online) dan kerugian yang diderita masyarakat harus dibuktikan. Jika terbukti bahwa kerugian tersebut timbul langsung akibat promosi influencer, maka gugatan perdata dapat diajukan.
BENTUK PERTANGGUNGJAWABAN INFLUENCER
1. Ganti Kerugian (Restitusi)
Berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, influencer yang terbukti bersalah dapat diminta mengganti kerugian yang diderita oleh korban. Kerugian ini meliputi:
– Kerugian Materiil: Uang yang hilang akibat mengikuti judi online.
– Kerugian Immateriil: Dampak psikologis atau reputasi yang rusak akibat keterlibatan dalam aktivitas ilegal.
2. Pembatalan Perjanjian Promosi
Jika influencer menandatangani kontrak promosi dengan penyelenggara judi online, perjanjian tersebut dapat dianggap tidak sah karena melanggar undang-undang.
3. Penghentian Kegiatan Promosi
Influencer dapat diwajibkan oleh pengadilan untuk menghentikan segala bentuk promosi terkait judi online dan meminta maaf secara publik.
UPAYA HUKUM BAGI KORBAN
1. Pengajuan Gugatan Perdata
Masyarakat yang dirugikan dapat mengajukan gugatan perdata terhadap influencer berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata. Gugatan dapat diajukan secara individu atau kolektif (gugatan class action) jika kerugian dialami oleh banyak pihak.
2. Laporan ke Otoritas Terkait
Selain gugatan perdata, masyarakat juga dapat melaporkan influencer ke pihak berwenang (seperti polisi atau Kementerian Komunikasi dan Informatika) untuk tindakan pidana tambahan.
3. Mediasi atau Penyelesaian di Luar Pengadilan
Jika memungkinkan, korban dapat mencoba menyelesaikan masalah melalui mediasi dengan influencer untuk mendapatkan ganti rugi tanpa melalui proses pengadilan yang panjang.
KESIMPULAN
Promosi judi online oleh influencer dapat membawa kerugian besar bagi masyarakat dan melanggar ketentuan hukum di Indonesia. Dari perspektif hukum perdata, influencer dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata karena perbuatan mereka tergolong melawan hukum dan menyebabkan kerugian. Meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas digital influencer, memberikan edukasi kepada masyarakat, serta menegakkan hukum secara tegas adalah langkah penting untuk mencegah kasus serupa di masa depan. Influencer juga harus memahami tanggung jawab hukum dan moral mereka untuk tidak mempromosikan aktivitas yang melanggar hukum.
Penulis : Junieli Gea, S.H., M,H. (Advocate & Legal Consultant)

Leave a Reply